web efakt

2024-05-17


Juli 15, 2016 Admin. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan online sebagai pendukung penggunaan e -Faktur. Layanan tersebut dapat diakses melalui web dengan alamat https://efaktur.pajak.go.id. Alamat web tersebut sering dikenal dengan istilah Web Enofa (Elektronik Nomor Faktur) atau juga disebut dengan nama Akun PKP.

Cara menggunakan web efaktur. Berikut merupakan langkah penggunaan atau cara mengisi web efaktur. Pastikan sertifikat elektronik sudah terinstall di browser yang digunakan. Apabila belum terinstall lakukan install sertifikat elektronik pada browser terlebih dahulu. Login ke laman web efaktur.

Apa Itu eFaktur Web Based? e-Faktur web based adalah aplikasi e-Faktur yang dapat diakses online, dari mana saja, kapan saja, selama tersambung dengan koneksi internet, karena berbasis web. Seperti halnya Facebook, Anda dapat mengakses e-Faktur web based dengan menggunakan user name dan password yang Anda daftarkan di aplikasi tersebut.

Aplikasi e-Faktur dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download dan install aplikasi. e-Faktur Mekari Klikpajak bisa langsung digunakan melalui browser yang terkoneksi dengan internet. Mekari Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022.

Layanan e-Faktur DJP merupakan aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik yang disediakan oleh DJP. Untuk menggunakannya, PKP harus memastikan jika sistem operasi komputer/laptop yang digunakan sudah cukup memadai. Kemudian, PKP dapat download dan mulai membuat e-Faktur menggunakan aplikasi ini. Pengertian e-Faktur Pajak.

6 min read. Aplikasi e-Faktur 3.0: Fitur-Fitur Baru dan Cara Menggunakannya. Fitriya. Tayang 26 Oct 2020. Bagikan artikel ini. Cari. Daftar Isi. Fitur-Fitur dalam Aplikasi e-Faktur 3.0. Lebih Mudah Kelola Faktur Pajak di e-Faktur di Klikpajak. Aplikasi e-Faktur 3.0: Fitur-Fitur Baru dan Cara Menggunakannya.

e-Faktur is an online application that allows you to issue, manage, and report electronic tax invoices. With e-Faktur, you can enjoy various features such as prepopulated input tax, VAT refund, synchronization of stamp codes, and more. To access e-Faktur, you need to register and login with your tax identification number and password.

Setelah semua faktur pajak disetujui dalam aplikasi, wajib pajak mengakses e-Faktur Web Based di tautan berikut https://web-efaktur.pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak akan menemukan semua data faktur pajak yang telah disetujui. Selanjutnya, wajib pajak menyiapkan SPT Masa PPN.

2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In

Aplikasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online.

Peta Situs